jatimnow.com - Uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut.
Seperti halnya yang terjadi di Jl Lebak Rejo Surabaya, kebakaran yang menghanguskan warung dan rumah itu serta menghanguskan uang senilai Rp 400 juta yang disimpan di dalam lemari baju.
Namun, apakah uang rusak itu dapat ditukarkan?
Baca juga: Kambing Gili Ketapang Probolinggo Makan Uang Kertas karena Tak Ada Rumput, Ha?
Dilansir dalam situs resmi Bank Indonesia, berikut tata cara penukaran uang rusak.
Untuk penggantian uang rusak/cacat berupa uang kertas, diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya, apabila memenuhi seluruh persyaratan fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
Selain itu, uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama. Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Sementara untuk penggantian uang rusak/cacat untuk uang logam, diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya. Adapun persyaratannya, fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
Baca juga: Tahukah Kamu Berapa Jumlah Pahlawan yang Tergambar di Uang Rupiah?
Apabila fisik uang Rrpiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar, diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar, juga menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak/cacat apabila, menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja.
Baca juga: Mengenal Para Pahlawan Indonesia yang Tergambar Pada Uang Kertas
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
Ketentuan mengenai penukaran uang rupiah rusak/cacat diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.