jatimnow.com - Tim Kuasa Hukum Hotman 911 resmi mendampingi keluarga korban pembunuhan pasutri di Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya kedua anak korban menggungah video di media sosial meminta bantuan hukum pengacara kondang Hotman Paris.
Mereka mencurigai adanya pelaku lain yang bekum terungkap dalam kasus ini. Selain itu terdapat sejumlah kejanggalan dalan pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Hotman 911, Thomas mengatakan, pihaknya bersama keluarga korban mendatangi Polres Tulungagung. Tujuannya untuk mendorong penyidik untuk mengembangkan dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan.
"Berdasarkan keterangan saksi yang kami terima, sebelum kejadian korban menyampaikan kepada saksi adanya dua orang yang mencurigaka di depan rumahnya," ujarnya, Jumat (21/7/2023).
Dalam proses pengungkapan juga terdapat kejanggalan yang dirasakan tim kuasa hukum. Tersangka diketahui menyerahkan diri dengan didampingi tokoh masyarakat serta pengacara. Hal ini menjadi kecurigaan dan kejanggalan tersendiri dalam kasus ini.
"Kami menduga kasus ini sudah direncanakan dan disetting. Makanya kami meminta penyidik untuk mengembangkan dugaan pelaku lain," terangnya.
Baca juga: Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes
Thomas menilai bahwa penerapan Pasal 338 KUHP pada kasus pembunuhan ini tidak cocok. Pasalnya, pada saat kejadian tersangka memiliki jeda waktu dalam mengeksekusi korban pertama dan kedua. Bahkan tersangka sudah menyiapkan beberapa barang yang diduga untuk mengeksekusi korban.
"Makanya kami meminta agar penyidik mengkaji ulang untuk penerapan pasal. Harapan kami, bisa diterpakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tuturnya.
Sementara itu, anak korban, Gustama menambahkan, bahwa dalam kasus pembunuhan orang tuanya banyak kecurigaan yang muncul. Pasalnya selama ini, korban tidak pernah berhubungan dengan tersangka.
Selain itu, sebelum kejadian ada dua orang asing yang mencurigakan di luar rumah. Sedangkan saat itu tersangka sudah ada dalam halaman rumah korban.
Baca juga: Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim
"Makanya kami meminta bantuan ke Hotman. Karena kami butuh orang hebat untuk mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya dan seadil-adilnya," pungkasnya.
Sebelumnya pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabuoaten Tulungagung ditemukan tewas mengenaskan di ruang karaoke pribadi pada Kamis (29/06/2023) petang.
Korban Tri Suharno ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya, sedangkan istrinya tewas dengan lilitan kabel mikropon. Polisi telah menangkap Edi Purwanto, tersangka dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat mengakhiri nyawa korban karena masalah utang pembelian batu akik senilai Rp250 juta.