jatimnow.com - Seorang oknum ASN berinisial H ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gamelan di sejumlah sekolah di Tulungagung. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan dan saat ini masih aktif melakukan kegiatan.
Pemkab Tulungagung menyampaikan akan menawarkan pendampingan hukum bagi tersangka.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, adanya oknum ASN Pemkab Tulungagung yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi gamelan harus diproses sesuai aturan.
Baca juga: Polemik Vonis Tom Lembong, Kriminalisasi Kebijakan Publik?
Pihaknya menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berjalan. Tersangka H saat ini masih menjabat dan menjalankan tugasnya sebagai ASN.
Di sisi lain, Kejari Tulungagung juga tidak melakukan penahanan kepada tersangka.
"Yang bersangkutan masih bekerja. Kita tunggu saja proses hukumnya," ujarnya, Kamis (27/07/2023).
Baca juga: Bupati Blitar Periode 2021-2024 Mak Rini Kembali diperiksa Kejari
Dalam kasus ini, Pemkab Tulungagung akan memfasilitasi tersangka untuk pendampingan hukum. Namun, semua akan ditawarkan kepada tersangka, apakah mau menggunakan bantuan hukum atau tidak.
"Setelah nanti proses hukum selesai, nanti kami juga akan mengikuti," tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Tulungagung telah menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan gamelan untuk 32 sekolah di Tulungagung. Di antaranya tersangka adalah H oknum ASN dan Z kontraktor pengadaan gamelan.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kadisperkim Lamongan Absen Panggilan KPK
Kedua tersangka sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Alasannya, kedua tersangka kooperatif selama proses pemeriksaan. Di sisi lain, tersangka Z juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp 100 juta.
Atas perbuatanya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 600 juta. Saat ini Kejari Tulungagung juga masih melakukan pendalaman. Mengingat masih ada potensi tersangka baru.