jatimnow.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menjadi tuan rumah uji kompetensi bagi Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Agenda dilaksanakan mulai 25 hingga 27 Juli 2023 di Whiz Luxury Hotel, Surabaya. Kegiatan ini sekaligus sebagai evaluasi kualitas kompetensi serta syarat untuk para pemeriksa merek, pemeriksa paten dan pemeriksa desain industri agar dapat meningkatkan jenjang kariernya.
Kegiatan diikuti 110 peserta yang merupakan JFT Pemeriksa di lingkungan DJKI. Kadiv Administrasi Saefur Rochim Hadir dalam kegiatan sebagai tuan rumah dan memberikan sambutan selamat datang.
Baca juga: Masyarakat Dapat Mengajukan Penerbitan SKHW di BHP bagi Semua Golongan
"Dengan adanya uji kompetensi ini tentunya, akan diketahui peta kompetensi para Pemeriksa Kekayaan Intelektual sehingga dapat diketahui strategi atau treatment apa yang perlu dilakukan oleh Pemangku Kebijakan di internal Kemenkumham RI untuk meningkatkan kompetensi pegawai," ujar Rochim, Rabu (26/7).
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Jusman, menyampaikan kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi kemajuan karier peserta dan juga memberikan kontribusi positif bagi kemajuan unit kerja dan organisasi.
Baca juga: 2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Pelaksanaan uji kompetensi ini ditentukan berdasarkan 3 (tiga) penilaian utama. Pertama kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman kerja secara teknis.
“Selanjutnya penilaian kedua yaitu kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan,” lanjutnya.
Baca juga: 48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Penilaian terakhir adalah kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
“Penilaian ini dilakukan oleh tim asesor dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham. Independensi asesor dan penguji tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun demi meningkatkan kualitas para pemeriksa,” tutupnya.