jatimnow.com - Baliho sejumlah calon presiden bertebaran di berbagai sudut kota di Bangkalan. Padahal, saat ini masa kampanye belum dimulai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bangkalan, A. Mustain Saleh mengatakan, pemasangan baliho itu tak menyalahi aturan. Namun, saat ini para tokoh yang berada di baliho tersebut belum ditetapkan sebagai calon presiden secara resmi.
"Saat ini tahapannya belum sampai ke penetapan calon presiden dan calon wakil presiden. Sehingga para tokoh tersebut (di baliho) belum bisa dikatakan sebagai Capres dan Cawapres," ujarnya, Senin (31/7).
Baca juga: Sandiaga Uno Optimis Jadi Cawapres, Gandeng Capres Ganjar Pranowo
Diketahui, penetapan capres dan cawapres akan dilakukan pada 19 Oktober - 25 November 2023. Sedangkan untuk masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Lalu dilanjutkan dengan pemungutan suara dalam Pemilu 2024 bakal dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Bangkalan Dukung Cak Imin Nyapres di 2024 karena Alasan Ini
"Saat ini juga belum memasuki masa kampanye," tambahnya.
Ia juga mengatakan, saat ini tahapan pelaksanaan pemilu masih dalam tahap sosialisasi. Sehingga pemasangan baliho tersebut dinilai sebagai bentuk sosialisasi dari masing-masing partai yang memiliki bakal calon.
Baca juga: Cara Perempuan Gerindra Surabaya Menangkan Prabowo dalam Pilpres 2024
"Kami mengawasi saat memasuki masa kampanye. Sedangkan saat ini masih tahap sosialisasi," pungkasnya.