jatimnow.com - Salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk rest area di kawasan kaki Jembatan Suramadu (KKJS), yakni MS mengajukan praperadilan. Hal itu dilakukan karena pihak MS menilai penetapan tersangka terhadap dirinya terlalu terburu-buru.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, Bachtiar Pradinata. Ia mengatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tersebut.
"Sebelum penetapan ini dilakukan kami sebelumnya sudah melakukan gugatan secara perdata terhadap sengketa keperdataan tanah itu. Gugatan itu belum tuntas, klien kami malah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (1/8/2023).
Baca juga: Dua Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Korupsi Setoran Parkir
Ia mengatakan, penetapan tersangka itu bermula saat kliennya membeli sebidang tanah di area kaki jembatan Suramadu. Kemudian pihak pengembang wilayah tersebut melakukan pembebasan lahan serta ganti rugi terhadap pemilik tanah.
"Klien kami ini beli tanah, ada sertifikatnya lalu ada pembebasan lahan. Diberikan tanah itu dan dibayarkan ganti ruginya. Klien kami tidak tau jika tanah yang ia beli sebelumnya itu ternyata bermasalah," tambahnya.
Ia juga menyayangkan tindakan penyidik kejaksaan yang menetapkan status tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, seharusnya status tanah itu diperjelas terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
"Semestinya penyidik harus jelas apakah perkara ini sudah layak dinaikkan atau tidak, apakah klien kami sudah layak jadi tersangka atau tidak. Klien kami ini pemilik tanahnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry mengaku, pihaknya akan terus mengikuti proses pra peradilan itu hingga tuntas.
"Untuk agenda sidang hari ini pembacaan dublik atas replik pemohon. Lalu agenda besok untuk pembuktian termohon dan pemohon. Kami juga telah menyiapkan alat bukti yang diperlukan, diantaranya pengesahan dari kantor pos," pungkasnya.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Sebelumnya, pada 20 Juli 2023 lalu Kejaksaaan Negeri Bangkalan telah menetapkan MS dan NG sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk rest area di kawasan kaki jembatan Suramadu (KKJS) di tahun 2017. Keduanya merupakan oknum mantan ASN telah merugikan negara sebanyak Rp 1,2 miliar.