jatimnow.com - Pengadilan Negeri Bangkalan mengabulkan permohonan praperadilan terhadap MS. Status tersangka MS dibatalkan.
MS sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Negeri Bangkalan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan kaki Jembatan Suramadu (KKJS).
Meski begitu, pembatalan tersebut tidak membuat proses pemeriksaan terhadap MS berhenti.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Pelatih Silat PSHT Tulungagung
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan keputusan praperadilan itu tidak akan menghentikan proses penyidikan terhadap MS. Pihak kejaksaan juga akan membebaskan MS setelah putusan praperadilan dikabulkan oleh hakim.
"Sesuai dengan putusan hakim, yang bersangkutan dibebaskan. Namun proses penyidikan akan tetap berlanjut sebab putusan ini bukan untuk menghentikan penyidikan yang sedang kami lakukan," tuturnya, Jumat (4/8/2023).
Ia juga mengatakan, meski status MS sebagai tersangka sudah dicabut namun potensi MS untuk kembali ditetapkan sebagai tersangka masih bisa terjadi. Sebab proses tersebut masih belum final.
Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Lahan KKJS di Bangkalan Dinilai Prematur, MS Ajukan Prapradilan
"Masih memungkinkan (ditetapkan sebagai tersangka lagi) jika nanti terdapat dua bukti tambahan. Ini kan belum final jadi kami fokus terhadap proses penyidikan ini," imbuhnya.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum MS, Bahtiar Pradinata mengaku bersyukur permohonan pra peradilan terhadap kliennya dikabulkan. Ia juga mempersilahkan pihak Kejari melanjutkan proses penyidikan itu.
"Klien kami mulai detik ini bukan tersangka lagi dan dibebaskan karena memang terbukti tidak memenuhi syarat menjadi tersangka. Bahkan tidak ada bukti kerugian negara," tuturnya.
Baca juga: Kakek Tersangka Pencabulan Layangkan Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya
Pihaknya juga akan mempertimbangkan apakah akan melakukan gugatan perdata atau tidak. Sebab, akibat penetapan tersangka itu, MS ditahan hampir satu bulan dan mengalami kerugian materiil dan nonmateriil.
"Itu akan kami pertimbangkan. Tentu akibat dari penetapan itu klien kami dirampas hak kemerdekaannya," pungkasnya.