Pixel Codejatimnow.com

Penetapan Tersangka Korupsi Lahan KKJS di Bangkalan Dinilai Prematur, MS Ajukan Prapradilan

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Fathor Rahman
Kuasa Hukum Terdakwa, Bachtiar Pradinata. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Kuasa Hukum Terdakwa, Bachtiar Pradinata. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk rest area di kawasan kaki Jembatan Suramadu (KKJS), yakni MS mengajukan praperadilan. Hal itu dilakukan karena pihak MS menilai penetapan tersangka terhadap dirinya terlalu terburu-buru.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, Bachtiar Pradinata. Ia mengatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tersebut.

"Sebelum penetapan ini dilakukan kami sebelumnya sudah melakukan gugatan secara perdata terhadap sengketa keperdataan tanah itu. Gugatan itu belum tuntas, klien kami malah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (1/8/2023).

Ia mengatakan, penetapan tersangka itu bermula saat kliennya membeli sebidang tanah di area kaki jembatan Suramadu. Kemudian pihak pengembang wilayah tersebut melakukan pembebasan lahan serta ganti rugi terhadap pemilik tanah.

"Klien kami ini beli tanah, ada sertifikatnya lalu ada pembebasan lahan. Diberikan tanah itu dan dibayarkan ganti ruginya. Klien kami tidak tau jika tanah yang ia beli sebelumnya itu ternyata bermasalah," tambahnya.

Ia juga menyayangkan tindakan penyidik kejaksaan yang menetapkan status tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, seharusnya status tanah itu diperjelas terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Semestinya penyidik harus jelas apakah perkara ini sudah layak dinaikkan atau tidak, apakah klien kami sudah layak jadi tersangka atau tidak. Klien kami ini pemilik tanahnya," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry mengaku, pihaknya akan terus mengikuti proses pra peradilan itu hingga tuntas.

"Untuk agenda sidang hari ini pembacaan dublik atas replik pemohon. Lalu agenda besok untuk pembuktian termohon dan pemohon. Kami juga telah menyiapkan alat bukti yang diperlukan, diantaranya pengesahan dari kantor pos," pungkasnya.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Sebelumnya, pada 20 Juli 2023 lalu Kejaksaaan Negeri Bangkalan telah menetapkan MS dan NG sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk rest area di kawasan kaki jembatan Suramadu (KKJS) di tahun 2017. Keduanya merupakan oknum mantan ASN telah merugikan negara sebanyak Rp 1,2 miliar.