jatimnow.com - DPRD Lamongan menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023 yang diajukan Pemkab Lamongan.
Hal itu sesuai dengan penandatangnan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemkab Lamongan dalam rapat paripurna, Senin (7/8/2023) pagi.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, bahwa nota kesepakatan ini sebagai sinergitas pembangunan di Kabupaten Lamongan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, beretika dan berdaya saing yang berkeadilan.
Baca juga: Menengok Kesiapan Pemkab Lamongan Hadapi Wacana Kurikulum Baru
"Kita sudah melakukan pembahasan intensif bersama seluruh pihak terkait, yang mana adanya perubahan ini pasti ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Lamongan," tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes dalam sambutannya, Senin (7/8/2023).
Selanjutnya, Pak Yes menyatakan akan banyak hal yang bakal dilakukan secara progresif. Salah satunya melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan melalui program prioritas JAMULA.
Baca juga: Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
Selain itu, Pemkab Lamongan juga akan fokus pada perbaikan jalan poros desa maupun jalan permukiman pedesaan baik melalui skema hibah atau bantuan keuangan khusus Pemerintah Desa.
"Pembangunan infrastruktur jalan menjadi skala prioritas perbaikan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Lamongan karena pasti berdampak pada pergerakan ekonomi masyarakat selama 3 tahun terakhir, mendapat capaian positif," kata Pak Yes.
Selain dari segi infrastruktur, di dalam nota kesepakatan, perubahan KUA-PPAS 2023 mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, dalam hal pemenuhan kebutuhan pupuk non subsidi, baik bagi petani tambak dan non tambak, perbaikan jalan produksi, dan normalisasi jaringan irigasi.
Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
Sedangkan pada pembangunan non fisik dilakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Lamongan seperti manajemen pemerintahan yang semakin mantap, termasuk di dalamnya adalah penanganan stunting dan fasilitasi untuk pemenuhan hak-hak anak.
Secara rinci perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2023 memiliki postur Pendapatan Daerah setelah perubahan mengalami kenaikan 7,41% dari APBD sebelum perubahan yakni Rp3.475.883.999.000, belanja daerah setelah perubahan dialokasikan sebesar Rp3.491.251.335.096, artinya mengalami kenaikan 9,77% dari APBD sebelum perubahan, dan pembiayaan daerah setelah perubahan, diperoleh pembiayaan netto Rp15.367.336.096.