jatimnow.com - Tahapan persiapan pemilihan legislatif di Ponorogo telah memasuki tahap pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo mengungkapkan bahwa dari total 658 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh berbagai partai politik (parpol), hanya 558 orang yang memenuhi syarat.
“Dengan kata lain 85 persen yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan umum pada tahun 2024,” ujar Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Rian Priya Handoko, Penangkar Merak karena Mencintai Reog Ponorogo
Dia menyatakan bahwa saat ini sedang berlangsung tahap pencermatan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023. Sayangnya, 100 Bacaleg lainnya terancam tidak dapat ikut serta dalam pemilihan karena tidak memenuhi syarat.
“Dari 18 partai politik yang mengajukan Bacaleg, 14 partai politik memiliki Bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Namun, rincian partai politik mana saja belum bisa saya ungkapkan,” katanya.
Baca juga: Diduga Terlibat Kampanye Caleg, 2 Kades di Ponorogo Disemprit Bawaslu
Sejumlah partai politik di Ponorogo diberikan opsi untuk memperbaiki dokumen Bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau mengganti Bacaleg tersebut. Namun, perubahan Bacaleg harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai di tingkat pusat dan memenuhi persyaratan yang valid.
“ Proses ini diatur sesuai dengan aturan KPU nomor 996 tentang penyusunan DCS,” jelas Mamik, sapaan akrab Arwan Hamidi,
Tahap selanjutnya dalam persiapan pemilihan adalah verifikasi administrasi (vermin) yang akan dilakukan pada tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023. Setelah itu, pada tanggal 16 hingga 17 Agustus 2023, akan dilakukan penyusunan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Baca juga: Tak Bisa Penuhi Syarat KPU, Empat Bacaleg di Ponorogo Diganti
Pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU Ponorogo akan melakukan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Nanti ada proses yang sama hingga akhirnya DCT (Daftar Caleg Tetap) pada bulan Oktober nanti,” pungkas Mamik.