Pixel Codejatimnow.com

Diduga Terlibat Kampanye Caleg, 2 Kades di Ponorogo Disemprit Bawaslu

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Juwaini
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Juwaini

jatimnow.com - Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Ponorogo dipanggil Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Mereka dianggap tidak netral karena ikut berkampanye dalam pemilu 2019 kali ini.

Kedua kades tersebut diduga terlibat kampanye istri mereka yang menjadi calon legislatif DPRD Ponoroogo.

"Kami telah mengklarifikasi dua kades karena ikut kampanye istrinya," kata Juwaini, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Selasa (2/4/2019).

Ia menyebutkan, dua kades tersebut diklarifikasi atas indikasi awal terlibat dalam kegiatan kampanye istri masing-masing. Namun bawaslu belum dapat menyimpulkan apakah dua kades itu positif melanggar aturan main kampanye.

Jika ditemukan ada dugaan pelanggaran, bawaslu tak segan memanggil mereka untuk kembali diklarifikasi.

"Masih indikasi awal," imbuhnya tanpa mau menyebutkan nama jelas kades tersebut.

Menurutnya,kedekatan hubungan sebagai pasangan suami istri rawan membuat seorang kepala desa bertindak tak netral.

Padahal, lanjut Juwaini, sudah diatur jelas bahwa aparatur negara, TNI, Polri, dan ASN, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pihak tertentu dalam pemilu.

Baca juga:
Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?

Apalagi, ada hubungan keluarga dengan peserta kontestasi politik lima tahunan itu.

"Sekalipun hubungan keluarga, tidak boleh memihak. Harus netral," sebutnya.

Ancaman hukumannya pun tak main-main. Kades yang kedapatan melanggar aturan main kampanye dapat terjerat pidana pemilu. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Juwaini meminta para kades untuk berhati-hati. Pasalnya, aturan main kampanye sangatlah ketat.

Bahkan untuk sekadar memfasilitasi kampanye istri yang seorang caleg di rumah sendiri pun tidak boleh.

Baca juga:
Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo

"Intinya, jangan sampai kebijakan atau keputusan kades ini dapat merugikan atau menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam pemilu," urainya.

Tidak hanya dua, ada satu kades lagi yang juga dipantau oleh Bawaslu Ponorogo. Kasusnya juga sama dengan dua kades lainnya, yakni ikut terlibat dalam pemenangan istrinya.

"Sejauh ini, hasil pantauan bawaslu, ada tiga kades yang tengah dimonitor," pungkasnya.