jatimnow.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur telah mengusulkan 17.106 narapidana (Napi) untuk mendapatkan remisi umum Kemerdekaan RI 2023.
Jumlah itu lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim. Total WBP yanga ada di Jatim sebanyak 29.070 orang. Rinciannya, 22.905 berstatus narapidana dan sisanya 6.165 masih berstatus tahanan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menjelaskan sebanyak 39 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) telah mengusulkan narapidananya untuk mendapat remisi.
Baca juga: 2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
"Semua, 39 Lapas dan Rutan di Jatim mengusulkan narapidananya untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan," ujar Imam Jauhari.
Baca juga: 48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Ada banyak syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk bisa mendapat remisi kemerdekaan. Salah satunya adalah narapidana selama masa tahanan bisa berkelakuan baik.
"Kami juga melakukan asassmen untuk mengukur apakah narapidana tersebut telah menunjukkan perubahan perilaku atau belum," lanjut Imam.
Baca juga: Rutan Perempuan Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada Pada Warga Binaan
Imam menjelaskan bahwa banyaknya jumlah binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi kemerdekaan disebabkan oleh beberapa hal.
“Salah satunya karena diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” jelasnya.
Pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) maupun hak remisi.
“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” pungkasnya.