jatimnow.com - Peringatan Hari Kemerdekaan menjadi momen yang ditunggu oleh para narapidana untuk mendapatkan remisi. Namun tahun ini, di rumah tahanan (Rutan) Klas llB Bangkalan tidak ada narapidana (napi) yang mendapatkan remisi bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Bangkalan Mufakhom melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Achmad Wahyudi Santoso mengatakan tahun ini terdapat 159 napi yang mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
"Tahun ini ada 159 yang mendapatkan remisi berupa potongan masa tahanan," ujarnya, Kamis (17/8).
Baca juga: 210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
Dari 159 napi yang mendapatkan remisi itu, rinciannya 60 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 47 napi mendapat remisi 2 bulan dan 41 napi mendapatkan remisi 3 bulan.
"Untuk remisi 4 bulan itu tahun ini ada 11 napi," tambahnya
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
Dari 159 napi yang mendapatkan remisi itu didominasi oleh napi narkoba. Meski begitu ia belum bisa merincikan detail jumlahnya.
"Itu didominasi napi narkoba. Untuk jumlah pastinya saya belum tau rinciannya karena belum kami rekap per perkara," imbuhnya.
Selain itu, juga terdapat dua napi anak yang turut mendapat remisi. Meski begitu, tak terdapat remisi bebas untuk para napi di tahun ini.
Baca juga: Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi
"Di rutan kami ini ada 2 napi anak. Dan dua-duanya mendapatkan remisi. Sedangkan untuk remisi bebas tidak ada," pungkasnya.
Diketahui, Rutan Klas llB Bangkalan dihuni oleh 405 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari 197 napi laki-laki dan 12 napi perempuan serta 2 napi anak. Selain itu juga terdapat 191 tahanan laki-laki dan 3 orang tahanan perempuan.