jatimnow.com - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Trenggalek mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
10 WBP di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Remisi diberikan bagi WBP yang sudah memenuhi syarat. Ada pula 1 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi.
Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan Arintama mengatakan, total WBP yang mendapatkan remisi kemerdekaan pada 2023 ini mencapai 269 orang.
Baca juga: 210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
Mereka yang mendapatkan remisi kemerdekaan adalah WBP yang sudah memenuhi syarat dan disepakati oleh Kemenkumham.
"Total WBP di Rutan Kelas IIB Trenggalek sekitar 500 orang. Dan yang mendapatkan remisi kemerdekaan mencapai 269 WBP," ujarnya, Kamis (17/08/2023).
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
Sebanyak 253 WBP mendapatkan remisi umum (RU) 1, dan 16 WBP mendapatkan RU 2. Sedangkan 10 WBP langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan. Terdapat 1 WBP kasus korupsi yang mendapatkan remisi. Sisanya merupakan WBP kasus pidana umum dan narkotika.
"WBP tipikor hanya satu orang. Sisa masa tahanan hanya satu hari dan dia masih harus menjalani subsider. Tapi dalam satu bulan lagi dia akan bebas," jelasnya.
Baca juga: Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi
Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin yang hadir dalam penyerahan remisi ini berharap para warga binaan yang bebas langsung akan mendapatkan kehidupan lebih baik.
"Semoga hidupnya lebih baik. Karena disini juga dibekali dengan berbagai macam ketrampilan," pungkasnya.