jatimnow.com - 4 narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Yanto, pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
Semua narapidana, termasuk koruptur, memiliki hak yang sama dalam menerima remisi.
Baca juga: 210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
"Semua narapidana mempunyai berhak, punya hak yang sama. Termasuk napi koruptor, dan narkoba juga," ungkap Agus kepada jatimnow.com, Jumat (18/8/2023),
Keempat narapidana koruptur yang mendapatkan remisi tersebut adalah Mardan dengan kasus korupsi penyaluran bantuan hibah mesin pertanian, Efendhi Setyo dengan kasus korupsi dana desa alokasi dana desa (ADD) 2015-2018 serta bantuan keuangan TA 2017 dan 2018 di Desa Ngloning, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
Selain itu juga Endro Purnomo dan Ferdiansyah Himawan yang terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan peningkatan jalan Jenangan-kesugihan Desa nglayang Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Agus Yanto menjelaskan bahwa tingkat remisi yang diberikan bervariasi, dengan beberapa narapidana mendapatkan potongan masa tahanan antara 3 hingga 5 bulan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari total 186 narapidana di Rutan Kelas IIB Ponorogo, 3 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Baca juga: Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi
“Semua 186 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat administratif meliputi minimal 6 bulan masa penahanan, sementara syarat substantif berhubungan dengan ketidakmelanggaran peraturan di Rutan Ponorogo,” pungkasnya.
Pemberian remisi ini menjadi sorotan dalam perayaan HUT RI ke-78, memberikan gambaran tentang perlunya keadilan dan persamaan hak di dalam sistem hukum dan pemasyarakatan.