jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah melakukan proses verifikasi syarat Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg untuk kursi DPRD Jatim di Pemilu 2024.
KPU mengumumkan sebanyak 1642 orang telah masuk dalam Daftar Calon Sementara atau DCS untuk memperebutkan 120 kursi legislatif.
Mereka berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU pada beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, pada saat pendaftaran bacaleg Mei lalu KPU Jatim total menerima 1958 bacaleg.
Baca juga: 50 Caleg Lolos DPRD Kabupaten Probolinggo, Golkar Raih Kursi Terbanyak
Jumlah itu menyusut jadi 1923 pada masa perbaikan berkas pencalonan. Lalu, pada saat pencermatan DCS jumlah bacaleg menjadi 1919 orang. Pada tahapan pencermatan itu, rupanya masih ada 277 orang bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Hanya bakal calon dengan status memenuhi syarat atau MS yang masuk DCS," kata Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan, Sabtu (19/8/2023).
Insan menjelaskan, bacaleg yang dinyatakan TMS itu lantaran sejumlah dokumen yang masih saja tidak dipenuhi sesuai ketentuan. Sebagaimana aturan begitu DCS ditetapkan, parpol sudah tidak bisa mengganti para bacaleg mereka yang dinyatakan TMS.
Baca juga: 50 Calon Anggota DPRD Bojonegoro Terpilih Menunggu Penetapan MK
"Yang TMS tidak masuk DCS," ungkapnya.
Sementara jika merujuk pada Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum DCS.
Yakni mulai tanggal 19 - 28 Agustus 2023 mendatang. KPU menyebut, masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg. KPU Jatim juga membuka layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut.
Baca juga: 7000 Suara Milik Caleg DPRD Ponorogo yang Meninggal Dunia, Akan Dibawa Kemana?
Berikut rincian DCS dari 18 parpol peserta Pemilu yang dilansir dari laman resmi KPU Jatim:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : 120 Orang
2. Partai Gerindra : 120 Orang
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P) : 120 Orang
4. Partai Golkar : 120 Orang
5. Partai NasDem : 120 Orang
6. Partai Buruh : 57 Orang
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
(Gelora) : 76 Orang
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 120 Orang
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN) : 41 Orang
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : 73 Orang
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) : 30 Orang
12. Partai Amanat Nasional (PAN) : 120 Orang
13. Partai Bulan Bintang (PBB) : 92 Orang
14. Partai Demokrat : 117 Orang
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 69 Orang
16. Partai Perindo : 89 Orang
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 115 Orang
24. Partai Ummat : 43 Orang