Pixel Codejatimnow.com

7000 Suara Milik Caleg DPRD Ponorogo yang Meninggal Dunia, Akan Dibawa Kemana?

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow)
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow)

jatimnow.comCaleg petahana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Ponorogo, Erkamni, diketahui telah meninggal dunia pada Senin (18/3/2024) lalu. Sementara perolehan suara Erkamni sejumlah 7000 lebih menimbulkan pertanyaan, akan dikemanakan suara tersebut.

Almarhum Erkamni pada Pemilu 2024 ini meraih 7998 suara. Hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo berdasarkan keputusan KPU Nomor 707 tahun 2024 tentang penetapan hasil rekapitulasi pemilihan umum anggota KPU Ponorogo.

Suara yang diperoleh almarhum Erkamni merupakan yang tertinggi di antara kandidat PKB di Dapil 4 (Bungkal, Ngrayun, Slahung, dan Sambit) Ponorogo, yang juga membuatnya diprediksi akan terpilih sebagai anggota DPRD Ponorogo.

"Erkamni memang mendapatkan sekitar 7000 lebih suara. Namun, yang perlu diingat adalah hasil perolehan kursi dan nama caleg yang terpilih dalam DPRD Kabupaten Ponorogo belum ditetapkan," ungkap Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, pada Senin (25/3/2024).

Menurut Arwan, proses penetapan hasil pemilu di tingkat nasional oleh KPU RI harus menunggu proses yang melibatkan Mahkamah Agung (MA), apakah ada gugatan atau tidak.

Baca juga:
50 Caleg Lolos DPRD Kabupaten Probolinggo, Golkar Raih Kursi Terbanyak

“Setelah itu, jika tidak ada gugatan, KPU RI akan menginstruksikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten Ponorogo untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih," jelas Arwan.

Dia menambahkan, jika ada caleg yang meninggal dunia, proses penggantian akan menunggu informasi dari partai politik, dan perolehan suara yang digantikan biasanya diberikan kepada caleg di bawahnya dalam daftar.

Baca juga:
50 Calon Anggota DPRD Bojonegoro Terpilih Menunggu Penetapan MK

Almarhum Erkamni, anggota DPRD Ponorogo sekaligus caleg petahana dari PKB, dikabarkan meninggal dunia karena jantung koroner di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo.

Catatan menunjukkan bahwa Erkamni telah menjadi anggota DPRD Ponorogo sejak tahun 2010 dan langsung masuk Komisi C pada debutnya.