jatimnow.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengapresiasi diresmikannya gedung tempat penyimpanan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kabupaten Mojokerto.
Ia menyampaikan, peresmian gedung ini tidak lepas dari semangat penegak hukum menjalankan tugasnya dalam kesinambungan sejarah.
Hal ini disampaikan Emil Dardak saat menghadiri peresmian gedung tempat penyimpanan barang bukti dan barang rampasan milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berada di Jalan Raya Jatirejo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
"Dengan sarana dan prasarana yang memadai serta yang berlokasi di jantung kerajaan Majapahit, diharapkan para insan Adhyaksa mendapatkan 'Glory of Majapahit' dalam menjalankan tugasnya. Semua yang dikerjakan sudah terasa terbaik dan tentunya area ini akan dijaga untuk menjadi suatu ikon dalam menjaga kesinambungan sejarah," tuturnya.
Emil juga mengatakan, bahwa Pemprov Jatim juga merasa bangga dapat bersinergi dengan Kejati Jatim dalam mengemban berbagai mandat yang telah diberikan.
"Mudah-mudahan kita semua bisa terus mewujudkan good governance dan tentunya bisa bersinergi untuk membangun masyarakat Jawa Timur," harapnya.
Kegiatan peresmian ini juga dihadiri secara langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
Menandai peresmian gedung dengan luas 8.000m2 dari total keseluruhan lahan sekitar 51 dilakukan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
Usai penandatanganan prasasti, Kajati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, asal muasal lahan pendirian gedung tersebut merupakan hasil rampasan pada perkara tindak pidana korupsi.
Setelah inkracht, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan penetapan status pemanfaatan (PSP) sebagai langkah optimalisasi revitalisasi barang rampasan kepada Menteri Keuangan.
Mia juga menjelaskan, penetapan status penggunaan barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara, setidaknya memiliki dua manfaat nyata, yakni pertama, berdampak berkurangnya beban biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan oleh negara untuk perawatan.
Kedua, penghematan terhadap keuangan negara untuk pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka, Begini Perannya
"Seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa menitipkan barang rampasannya disini, dengan syarat dan ketentuan yang akan segera diatur kemudian. Semuanya kita maksudkan untuk semakin meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan, khususnya untuk pemulihan aset," tambahnya.
Mia meyakini, sinergitas dan harmonisasi dengan Pemerintah Daerah akan mampu meneguhkan semangat khususnya berkenaan kelengkapan sarana prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas, sehingga dapat mendorong meningkatnya kinerja dan produktivitas hasil yang dicapai.
"Besar harapan kami bahwa momentum ini akan semakin memantapkan posisi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang semakin berkualitas, akuntabel, transparan, berkeadilan yang humanis, serta semakin mendapatkan kepercayaan dan hati masyarakat," pungkasnya.
Peresmian ini juga dihadiri Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, I Nyoman Gunadi, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.