BNN Tulungagung Tangkap Residivis Narkoba

Kamis, 24 Agu 2023 13:46 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tersangka saat dikeler oleh petugas BNN Kabupaten Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial LY (34) warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 paket narkoba sabu, dengan berat total mencapai 4,78 gram. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis, dan baru bebas dari Lapas Klas II B Tulungagung pada Januari lalu.

Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, saat sedang menunggu pembeli. Tersangka menggunakan sistem ranjau waktu bertransaksi.

"Jadi tersangka kami amankan setelah menaruh sabu di lokasi yang telah disepakati. Saat itu tersangka sedang berada di warung kopi dan memantau barang miliknya," ujarnya, Kamis (24/08/2023).

Petugas lalu memeriksa tersangka dan menemukan satu paket sabu seberat 1,22 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Mereka lalu mengembangkan dan melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Hasilnya, mereka menemukan 3 paket sabu dengan berat masing-masing 2,48 gram, 0,57 gram, dan 0,51 gram.

\

Selain itu, petugas juga mendapati timbangan kecil di kamar tersangka.

"Berat total sabu yang kami amankan dari tersangka mencapai 4,78 gram," tuturnya.

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R yang kini masih menjadi buron. Tersangka membeli sabu dengan harga Rp900 ribu per gram dan mengambil keuntungan antara Rp100 ribu - Rp200 ribu per gram.

Tersangka diketahui merupakan seorang residivis dan baru bebas dari penjara pada bulan Januari lalu. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Tersangka merupakan residivis dan baru bebas Januari lalu," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler