jatimnow.com - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan seorang Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Surabaya berinisial MFA ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (26/8/2023).
MFA dilaporkan lantaran namanya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPRD Surabaya yang telah ditetapkan KPU Surabaya.
Ketua AMPD M Safii mengatakan temuan itu melanggar PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang berbunyi pegawai BUMD/BUMN, TNI/Polri, ASN atau badan yang dibiayai negara harus mengundurkan diri sebelum pencalonan menjadi anggota legislator.
Baca juga: 329 Caleg DPRD Terpilih dari PDI Perjuangan se-Jatim Digembleng di Malang
"Hari ini melaporkan DCS yang bermasalah. Tujuannya, supaya ada tindakan dari KPU, Bawaslu, bahkan Pemkot Surabaya,” kata Safii.
Baca juga: Gaduh Surat Dukungan ASN untuk Caleg dan Cabup, Bawaslu Bojonogoro Bertindak
Dia mengatakan seorang Dewas BUMD itu dilaporkan bersama dua orang lainnya yang menjabat sebagai anggota Lembaga Pengabdian Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Keduanya ialah ZA dan HA yang juga tercantum dalam DCS yang ditetapkan KPU Surabaya.
Baca juga: Rizki Sadig Pamer Tokoh Pesantren hingga Purnawirawan yang Berlabuh di PAN
Laporan itu juga berlandaskan surat keputusan pengumuman hasil seleksi Badan Pengawas Perusahaan Daerah tahun 2022.
"Sebetulnya laporan yang masuk ke kami ini ada tujuh. Namun, hanya tiga orang yang kami laporkan karena ada bukti yang kuat, sedangkan sisanya belum ada buktinya,” ujarnya.