jatimnow.com - Satreskoba Polres Bangkalan mengamankan komplotan penjual sabu dari Desa Parseh Kecamatan Socah, Bangkalan. Komplotan ini merupakan satu keluarga yang terdiri dari bapak, anak dan paman.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan para pelaku yakni pria berinisial F (51) bersama anaknya MM (20) dan adik kandung F yakni RA (34) warga Desa Parseh Kecamatan Socah.
"Status ketiganya itu bapak, anak dan adik bapaknya," tuturnya, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Febri mengatakan, untuk menjalankan bisnis haram tersebut F membeli sabu sebanyak 20 gram dari rekannya berinisial A yang kini masih DPO. Sabu seberat 20 gram itu ia beli seharga Rp14 juta.
"Jadi awalnya F membeli sabu ke A 20 gram. Dari situ lalu dipecah menjadi kemasan kecil," tambahnya.
Setelah sabu siap edar, MM bertugas mengedarkan pada pembeli. Sabu milik MM juga dibeli oleh pamannya yakni RA untuk dijual kembali.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Untuk anaknya ini selain menjual dia juga menggunakan sabu itu tanpa sepengetahuan ayahnya. Ini baru terungkap setelah ada penangkapan dan kami melakukan tes urine," jelasnya.
Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga menangkap IS (38) warga Kabupaten Sampang yang membeli sabu bersama RA. Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku lain.
"Ada 4 total pelakunya, selain yang satu keluarga itu juga ada teman RA yang turut kami tangkap karena mengkonsumsi sabu ," imbuhnya.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Dari hasil penggeledahan dirumah F, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 18,62 gram sabu. Sedangkan 1,38 gram sabu telah dijual pada pembeli.
"Dari 20 gram yang dibeli, sisa 18,62 gram. Itu berhasil kita amankan ," pungkasnya.