jatimnow.com - Terdakwa pemeran wanita berkebaya merah dalam video asusila divonis 2 tahun penjara saat sidang di PN Surabaya, Selasa (29/8).
Anisa Hardiyanti, terdakwa tersebut, menjalani pidana akumulasi atas perkara kedua yang juga disidangkan Selasa sore. Tak sendiri, ia duduk di kursi pesakitan bersama lawan mainnya, Aryarota Cumba Salaka.
Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri melalui amar putusannya menyebut, Aryarota divonis 14 bulan penjara, sementara Anisa Hardiyanti divonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp250 juta.
Baca juga: Tersangka Baru Video Kebaya Merah: Make-up Artis, Terlibat 33 Konten Threesome
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka satu tahun dan dua bulan. Dan terdakwa dua, Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara satu tahun. Dan denda masing-masing 250 juta rupiah," kata Saifudin.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," lanjutnya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 5 Undang-undang RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto Pasal 4 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Wanita Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Terbukti Konsumsi Obat Antidepresan
Usai sidang perkara kebaya merah, keduanya lanjut mengikuti sidang putusan perkara video pornografi threesome. Jaksa mendatangkan terdakwa lain yaitu Chafia Zagita.
Dalam sidang dengan majelis hakim yang sama, ketiganya divonis berbeda. Aryarota 14 bulan penjara, Anisa dan Chafia masing-masing satu tahun penjara. Seluruhnya diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan.
Atas dua perkara tersebut Aryarota dan Anisa akan menjalani akumulasi hukuman. Aryarota 2,4 tahun dan Anisa dua tahun penjara.
Baca juga: Tersangka Baru Video Kebaya Merah Ditangkap di Sidoarjo, Ini Identitasnya
"Iya itu karena dua perkara, satunya kebaya merah satunya threesome. Dan menurut saya putusannya pasti akan diakumulasi," ucap kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah.
Atas putusan tersebut, Nur Badriyah menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.
"Bagi kami ini suprise banget ya, karena ancaman hukumannya untuk pornografi itu kan maksimal 12 tahun. Kami berterima kasih banget karena tidak hanya mempertimbangkan sisi hukum tapi juga sisi kemanusiaan," jelasnya.