jatimnow.com - Belasan kurir narkoba ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung. Mereka terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, yang digelar beberapa waktu lalu.
Polisi mengungkap 14 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang. Selama operasi ini mereka mengamankan barang bukti berupa 34,39 gram sabu, 5,5 gram ganja, 225 butir pil alprazolam serta 63.817 butir pil dobel L.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri mengatakan 14 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 12 kasus narkotika dan 2 kasus peredaran obat keras berbahaya. Dari 17 tersangka yang ditangkap, 4 diantaranya merupakan residivis. Mereka diketahui baru bebas dari penjara tahun ini dan kembali ditangkap oleh polisi.
Baca juga: Pemotor Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung
"Ada 4 residivis yang baru keluar penjara tahun ini dan tertangkap lagi," ujarnya, Rabu (6/9/2023).
Para tersangka yang ditangkap ini mayoritas berperan sebagai kurir. Mereka mendapatkan perintah untuk meletakkan barang haram ini di lokasi yang telah disepakati. Tersangka mengaku tidak mengenal siapa pembeli dan yang menyuruhnya tersebut.
Baca juga: Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan
"Tersangka merupakan kurir narkoba. Dimana mereka mendapatkan barang dari penjual dan didistribusikan melalui sistem ranjau," jelasnya.
Awalnya para tersangka ini berkenalan dengan penjual narkoba melalui media sosial. Ketika itu, penjual meminta tersangka untuk medistribusikan narkoba dan mereka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp300 ribu untuk sekali transaksi.
"Penjual akan memeberikan nomornya kepada tersangka untuk melakukan transaksi. Setiap melakukan komunikasi penjual akan menggunakan nomor yang berbeda-beda," terangnya.
Baca juga: Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayahnya. Para tersanagka dijerat dengan UU Narkotika, UU Psikotropika dan UU Kesehatan. Tersangka dijerat dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Selain itu, masyarakat bisa memeberikan informasi jika terdapat peredaran narkoba di wilayah sekitar," pungkasnya.