Polda Jatim Bongkar Sindikat Order GoFood Fiktif, Ini Modusnya

Kamis, 07 Sep 2023 17:57 WIB
Reporter :
Haryo Agus
Tersangka diamankan di Mapolda Jatim. (Foto: Humas Polda Jatim)

jatimnow.com - Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap penipuan berkedok orderan fiktif menggunakan aplikasi GoFood, Kamis (7/9/2023).

Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh HA warga Taman dan BSW warga Sukodono, Sidoarjo, selama kurun waktu Oktober 2022 sampai Agustus 2023 dengan 107.066 kali transaksi.

"Tersangka HA dan tersangka BSW membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif melalui aplikasi GoFood. Ini guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia," ungkap Arman.

Baca juga: Puluhan Bus di Terminal Purabaya di Ramp Check

Arman menjelaskan, PT Goto Gojek Tokopedia yang saat itu melakukan pemeriksaan dan menemukan transaksi yang mencurigakan. Akhirnya ditemukan bukti bahwa terdapat 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68 akun merchant fiktif.

Tersangka HA melakukan manipulasi data sebanyak 68 akun merchant, 770 akun driver gojek, 2.846 customer dan 69.019 kali transaksi dengan kerugian total Rp1.423.924.127,69

Sedangkan untuk tersangka BSW melakukan manipulasi data sebanyak 27 akun merchant, 486 akun Driver Gojek, 2.255 customer dan 38.047 kali transaksi dengan kerugian Rp781.426.647,26

Baca juga: Profil Singkat Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, Arek Malang Asli

"Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara terpisah dan saling mengetahui dengan cara membuat pesanan paket makanan dari customer fiktif ke akun merchant fiktif dengan menggunakan aplikasi GoFood," ungkapnya.

\

Kedua tersangka, lanjut Arman, mendapatkan nama-nama merchant tersebut dengan cara membeli secara online dari Facebook dengan harga antara Rp600.000 sampai Rp800.000 per merchant, serta sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain.

Akibat dari transaksi fiktif tersebut PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk mengalami kerugian kurang lebih Rp2.205.350.774,94.

Baca juga: Peran Warga Bojonegoro Produsen Senjata ke KKB Papua

Atas perbuatannya, HA dan BSW terjerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," pungkasnya.

Tags :
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler