jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah Balai Desa Sawoo. Ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terkait surat segel berbayar untuk syarat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Sawoo.
"Kami datang dadakan. Yang tahu hanya penyidik dari kejaksaan tanpa melibatkan pihak luar," ujar Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Sabtu (9/9/2023).
Dia mengungkapkan bahwa penggeledahan di Balai Desa Sawoo berlangsung cukup lama. Petugas mengobok-obok kantor desa yang terletak di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek selama 3 jam. Pihak Balai Desa Sawoo berkooperatif selama penggeledahan ini.
Baca juga: Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
"Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dokumen atau barang bukti terkait perkara dugaan pungutan liar dalam pengurusan surat segel untuk PTSL di Desa Sawoo,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI: Kejari Ponorogo Sita 7 Bus, 2 Avanza dan 1 Pajero
Saat ini, belum ada informasi mengenai adanya fakta baru dalam kasus ini. Kasus pungutan liar ini telah menjadi sorotan sejak awal tahun 2023.
Warga Desa Sawoo telah menyampaikan ketidakpuasan mereka karena pihak Pemerintah Desa Sawoo mensyaratkan pembuatan surat segel untuk mengikuti PTSL yang harus dibayar oleh warga.
Baca juga: Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo, Rumah Guru Dijadikan Kantor Penyedia ATK
Kasus ini terus diselidiki oleh pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap pelaku pungli jika ditemukan bukti yang cukup.