Pixel Code jatimnow.com

Kades Crabak Ponorogo Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp343 Juta

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Kades Crabak berinisial DW ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019-2020. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kades Crabak berinisial DW ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019-2020. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan Kepala Desa (Kades) Crabak berinisial DW. Penahanan ini dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019-2020.

Menurut keterangan Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, DW diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya dialokasikan untuk berbagai program desa seperti pemeliharaan jalan, penyediaan air bersih, pembuatan taman bermain anak, serta pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes).

“Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp343 juta, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Agung, Selasa (10/12/2024).

DW dibawa ke mobil tahanan dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan masker. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga melakukan semua proses pengelolaan anggaran sendiri, termasuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta.

Agung menjelaskan bahwa DW memalsukan dokumen pertanggungjawaban tanpa melibatkan pihak lain. Kasus ini mencuat pada tahun 2021 setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa.

Baca juga:
Diduga Korupsi, Kades Tuan Takur Ditahan Polres Jember

“DW menyebutkan dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, tanpa menjelaskan secara rinci penggunaannya,” tambah Agung.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kasus dugaan korupsi ini telah dalam tahap penyelidikan sejak 2021. Kejari Ponorogo menetapkan DW sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana desa.

Penahanan ini menjadi langkah lanjut Kejari Ponorogo untuk menuntaskan kasus yang telah merugikan masyarakat Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.