jatimnow.com - Terdakwa Susanto yang menipu dan menjadi dokter gadungan di rumah sakit milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) dituntut hukuman penjara 4 tahun.
Sidang tuntuan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Rahmantyo mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP dan dituntut hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Praktik Dokter Hewan Ilegal di Blitar Ditutup
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara," kata Ugik saat membacakan tuntutan.
Tuntutan tersebut, lanjut Ugik, mengacu pada beberapa hal yang memberatkan. Yakni terdakwa Susanto pernah menjadi residivis di kasus yang sama dan Susanto tidak menyesali perbuatannya.
"Selanjutnya yang ketiga terdakwa meresahkan masyarakat. Keempat, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. Dan yang terakhir terdakwa merugikan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Dokter Gadungan Penipu PHC Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ugik menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan Susanto dalam kasus tersebut. Sehingga JPU menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Susanto diketahui telah melakukan penipuan kepada PT Pelindo Husada Citra (PHC) dengan mengaku menjadi dokter dan bekerja di klinik RS PHC Surabaya, Padahal Susanto hanya lulusan SMA.
Susanto mengelabui pihak RS PHC dengan menggunakan data palsu yang ia buat. Data tersebut merupakan milik dokter asli asal bandung dr Anggi Yurikno yang didapat Susanto dari Internet.
Baca juga: Sikapi Praktik Dokter Gadungan di PHC Surabaya, PDIP: Rumah Sakit Semestinya Minta Maaf ke Pasien
Susanto merubah semua foto dari data dan identitas milik dr Anggi yurikno yang kemudian dibuat Susanto untuk melamar pekerjaan sebagai dokter di RS PHC Surabaya.
Susanto berhasil mengelabui pihak RS PHC Surabaya dan diterima, dan Susanto ditempatkan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC, sejak 15 Juni 2020 sebagai dokter hiperkes selama dua tahun.