Pixel Codejatimnow.com

Dokter Gadungan Penipu PHC Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Sidang dokter gadungan di PN Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Sidang dokter gadungan di PN Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Susanto seorang dokter gadungan yang telah menipu Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya divonis tiga tahun enam bulan penjara, Rabu (04/10/2023).

Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sedangkan susanto menghadiri sidang secara daring di Rutan Klas 1 Surabaya.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Tongani, menyatakan bahwa susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan terjerat pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susanto dengan dengan pidana hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Tongani.

Vonis yang dijatuhkan kepada Susanto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat tahun penjara.

Menurut Tongani ada beberapa hal yang meringankan dakwaan kepada susanto yakni Susanto telah mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa dirinya bersalah.

"Sedangkan, yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama, dan perbuatan terdakwa menciderai profesi dokter," ucap Tongani.

Mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim kepada Susanto, dirinya masih akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding.

"Saya masih pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Susanto saat mengikuti sidang secara daring.

Baca juga:
Praktik Dokter Hewan Ilegal di Blitar Ditutup

Sebelumnya, terdakwa Susanto yang menipu dan menjadi dokter gadungan di rumah sakit milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) dituntut hukuman penjara 4 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Rahmantyo mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP dan dituntut hukuman empat tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara," kata Ugik saat membacakan tuntutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).

Diketahui, bahwa Susanto melakukan penipuan kepada PT Pelindo Husada Citra (PHC) dengan mengaku menjadi dokter dan bekerja di klinik RS PHC Surabaya, padahal Susanto hanya lulusan SMA.

Baca juga:
Dokter Gadungan Penipu PHC Dituntut Penjara 4 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan

Susanto mengelabui pihak RS PHC dengan menggunakan data palsu yang ia buat. Data tersebut merupakan milik dokter asli asal bandung dr Anggi Yurikno yang didapat Susanto dari Internet.

Susanto merubah semua foto dari data dan identitas milik dr Anggi yurikno yang kemudian dibuat Susanto untuk melamar pekerjaan sebagai dokter di RS PHC Surabaya.

Susanto berhasil mengelabui pihak RS PHC Surabaya dan diterima, dan Susanto ditempatkan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC, sejak 15 Juni 2020 sebagai dokter hiperkes selama dua tahun.