jatimnow.com - Sedikitnya 300 warga Desa Dawarblandong menerima sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Penyerahan dilakukan langsung Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Balai Desa Dawarblandong.
Pada penyerahan sertifikat tersebut, turut dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto Budiono, jajaran Forkopimca Dawarblandong, dan Kepala Desa Dawarblandong.
Dalam laporannya, Kepala Kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Budiono menyampaikan, bahwa target PTSL di Desa Dawarblandong di tahun 2023 ini adalah 1.175 sertifikat. Penyelesaian target tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Serahkan Sertifikat PTSL di 2 Desa, Pemkab Kediri Beri 3 Pesan Penting
"Pada kesempatan ini kita berikan 300 sertifikat yang sudah jadi, nanti berangsur-angsur akan kita selesaikan dari seluruh target 1175. Ini adalah salah satu atau desa ini boleh saya sampaikan desa yang beruntung mendapatkan setidaknya program PTSL 2023," ucap Budiono, dalam siaran pers, Rabu (20/9/2023).
Budiono juga mengatakan, program PTSL ini, dilaksanakan diseluruh Indonesia. BPN Kabupaten Mojokerto juga memiliki target yang harus diselesaikan sedikitnya 34.826 sertifikat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto.
"Nanti tolong kita semua harus berterima kasih kepada bapak kepala desa, karena tidak akan mungkin PTSL ini masuk ke desa Dawarblandong bilamana tidak ada jaringan atau kesiapan dari desa untuk meyakinkan kami untuk memberikan sertifikat ini," jelasnya.
Budiono juga memohon doa seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto, agar BPN Kabupaten Mojokerto bisa segera menyelesaikan seluruh sertifikat PTSL. Selain itu, Ia juga meminta agar masyarakat dapat menyimpan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Kejari Ponorogo Tahan Eks Kepala Desa Sawoo, Dugaan Pungli PTSL
"Tolong kalau memang sertifikat ini akan dijadikan angunan, betul-betul dihitung kemanfaatannya, supaya tujuan yang mulia ini menjadi rusak kedepannya," harapnya.
Sementara itu, Bupati Ikfina mengatakan, penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan barang berharga yang memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu waktu untuk menyiapkannya.
"Sertifikat itu tidak boleh keliru, nama pemiliknya tidak boleh keliru, tanggal lahirnya tidak boleh keliru, alamatnya, petanya, titik-titiknya dari mana kemana itu tidak boleh keliru," jelasnya.
Maka, sebagian masyarakat yang belum menerima sertifikat PTSL, Bupati Ikfina meminta, agar masyarakat untuk bersabar, karena masih dalam proses penerbitan.
Baca juga: Penyerahan Sertifikat PTSL, Wujud Pemkab Kediri Percepat Legalitas Hak Aset Warga
"Dari pada menunggu 1.175, yang jadi dibagi dulu supaya anda semuanya senang bisa dipegang punya tanah yang ada sertifikatnya. anda bisa membuktikan bahwa tanah ini milik saya berkekuatan hukum dan anda punya hak atas tanah itu," bebernya.
Di akhir sambutannya, orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengimbau, agar masyarakat yang mengambil sertifikat PTSL untuk tidak diwakilkan dan memenuhi semua persyaratannya.
"Jadi yang mengambil nanti benar-benar adalah namanya yang tertera di sertifikat tersebut," pungkasnya.