Pixel Code jatimnow.com

11 Ribu Sertifikat PTSL di Tulungagung Telah Rampung

Editor : Bramanta  
Foto: Penyerahan sertifikat PTSL di Tulungagung. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Penyerahan sertifikat PTSL di Tulungagung. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tulungagung kembali mencatat capaian besar. Tahun 2025, Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung menuntaskan penerbitan 11.000 sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif yang terus didorong untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Di Tulungagung ini ada sekitar 600 ribu bidang tanah. Yang sudah bersertipikat 270 ribu melalui PTSL, sisanya melalui jalur rutin. Masih ada 218 ribu bidang yang belum bersertifikat dan tersebar di 91 desa. Ini ke depan memerlukan perhatian bersama, termasuk dukungan Pemkab,” ujarnya, Selasa (24/11/2025).

Untuk tahun 2025 seluruh target 11.000 bidang sudah selesai, dan pembagian sertifikat dilakukan bertahap hingga akhir pekan ini.

“Untuk tahun 2026, kami memprogramkan 20.000 bidang PTSL. Sudah banyak desa yang antre, tapi karena keterbatasan anggaran, pelaksanaannya harus bertahap dan disesuaikan dengan pagu tahun berikutnya,” jelasnya.

Selain kepastian hukum, Gatot menegaskan bahwa sertifikasi tanah terbukti memberikan dampak ekonomi signifikan. Pihaknya juga menyoroti pentingnya perlindungan aset wakaf.

“Sampai sekarang tanah wakaf yang terdata ada 3.424 bidang, dan 3.002 sudah bersertifikat. Hari ini juga kami bagikan 293 sertipikat wakaf yang sudah siap,” ungkapnya.

Baca juga:
BGN Siapkan Sanksi Bagi SPPG yang Belum Kantongi SLHS

Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu menyampaikan apresiasi atas capaian besar ini. Menurutnya, program PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Ini wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kepastian hukum. Program ini adalah inovasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Melalui PTSL, pemerintah memberikan peluang bagi masyarakat menjadikan sertipikat sebagai aset produktif untuk meningkatkan kesejahteraan,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa sertifikat tanah memiliki nilai penting bagi warga, meskipun secara fisik hanya berupa selembar dokumen.

Baca juga:
Dinas Pendidikan Tulungagung Segera Lakukan Pengisian Kursi Kepala Sekolah

“Sertifikat ini hanya selembar kertas, tetapi bagi masyarakat ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir. Hak atas tanah jenengan sangat kami lindungi,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan tanah secara bertanggung jawab.

“Saya berpesan kepada penerima SHM agar memenuhi kewajibannya dalam memaksimalkan penggunaan tanah dan tidak menelantarkan lahan. Khusus ASN, saya berharap bisa ikut mengedukasi pentingnya legalitas aset tanah sehingga masyarakat benar-benar memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.