jatimnow.com - Terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Sahat juga wajib membayar uang pengganti Rp39,5 miliar.
"Terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar, jika tidak bisa diganti dengan kurungan selama 4 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).
Majelis hakim memberikan waktu satu bulan untuk pembayaran uang pengganti terhitung sejak perkara ini berketetapan hukum tetap.
Baca juga: Program Makan Bergizi Diharapkan Bisa Serap Sayuran Lokal Mojokerto
Terdakwa Sahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Baca juga: Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang
Atas putusan ini, penasehat hukum Sahat masih pikir-pikir dan majelis hakim memberikan waktu 7 hari. Sementara JPU KPK menegaskan menerima putusan majelis hakim.