Polres Bojonegoro Panggil Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ada Apa?

Kamis, 28 Sep 2023 07:06 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro RA. Retno Budi Widyanti saat hendak meninggalkan kantor Satreskrim Polres Bojonegoro (Foto: Yati for Jatimnow.com)

jatimnow.com - Buntut perkara hibah pupuk fertila non subsidi tahun 2023 untuk para patani tembakau, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro dipanggil Satreskrim Polres Bojonegoro untuk memberikan klarifikasi, pada Rabu (27/09/2023).

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan pengadaan bantuan pupuk fertila kepada petani tembakau tahun 2023.

Sebagaimana yang disebutkan dalam surat pemanggilan dengan nomor B/100/IX/SATRESKRIM tersebut, DKPP diminta untuk memberikan klarifikasi serta pengumpulan dokumen.

Baca juga: Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Dokumen yang dimaksud seperti dokumen pengadaan kontrak, DPA DKPP tahun 2023, daftar poktan/gapoktan penerima hibah, proposal pengajuan dari poktan/gapoktan, dokumen pertanggungjawaban serta dokumen lain yang berhubungan dengan perkara hibah pupuk fertila tersebut.

Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro, RA. Retno Budi Widyanti menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Bojonegoro untuk memenuhi surat pemanggilan tersebut.

“Cuma menyerahkan dokumen sebagaimana yang diminta, mas," Ujar Retno saat hendak meninggalkan kantor Satreskrim Polres Bojonegoro.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Hibahkan 22 Unit Mobil Dinas untuk TNI AL

Sementara itu, disinggung terkait dugaan penyalahgunaan pengadaan pupuk fertila, Retno mengungkapkan ada ketidakkesesuaian pada jumlah realisasasi progam bantuan pupuk bagi petani tembakau tersebut. Hal itu dikarenakan adanya beberapa poktan yang mengundurkan diri.

\

“Karena adanya beberapa kelompok yang mengundurkan tidak menanam tembakau otomatis kan kita tidak merealisasikan sebanyak itu,” singkat Retno.

Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode RUP 38952715 tertanggal pembaharuan paket yakni 03 Januari 2023 untuk total volume pekerjaan yang tercantum sebesar 540.000 kg dengan uraian pekerjaan belanja hibah barang berupa pupuk tembakau, pupuk kimia NPK Non Subsidi dengan total Rp10.800.000.000, dan total realisasi yang ada sebesar 502.200 kg dengan nilai Rp7.181.460.000.

Baca juga: Fatayat NU Bangil, Pasuruan Dapat Bantuan Motor untuk Siar Islam

Sementara itu, dalam keterangan sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Helmi Elisabeth menjelaskan di dalam realisasi pengadaannya, jumlah volume pupuk bukan 540 ton, melainkan 502,2 ton dikarenakan ada beberapa poktan/gapoktan yang mengubah pola tanam, tidak jadi menanam tembakau.

Akhirnya ada yang mengundurkan diri dari bantuan hibah pupuk dengan membuat berita acara pengunduran diri. Sehingga realisasi total pengadaan pupuk sebesar Rp7.181.460.000, sesuai di e-katalog dengan harga Rp.14.300 per kilogram sudah termasuk ongkos kirim.

"Jadi tidak ada mark up di dalam proses pengadaan pupuk NPK Fertila, karena dari perencanaan sebesar Rp10,8 miliar hanya direalisasikan Rp7.181.460.000 sesuai harga per kilogram yang tertera di e-katalog sudah termasuk ongkos kirim. Volume pupuk menyesuaikan dengan ajuan dari kelompok/gabungan kelompok tani," ucapnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bojonegoro

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler