jatimnow.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (02/10/2023).
Unjuk rasa yang dilakukan merupakan aksi nasional dalam rangka mengawal sidang putusan Mahkamah Konstitusi untuk gugatan Partai Buruh tentang Undang-undang Cipta Kerja.
Diketahui, siang ini Mahkamah Kontitusi (MK) sedang menggelar sidang putusan gugatan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.
Baca juga: Ratusan Massa Demo KPU dan Bawaslu Jember, Indikasi Kecurangan di 31 Kecamatan
"Kita berharap dari aksi hari ini Mahkamah Konstitusi menerima gugatan Partai Buruh terhadap uji formil terkait Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ucap Wakil Sekretaris DPW SPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat.
Massa aksi sebelum melakukan unjuk rasa di depan Grahadi Surabaya, para buruh memblokade Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di depan Hotel Grand Inna Surabaya. Para buruh melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan mereka.
Menurut Nuruddin, penyampaian orasi di Jalan Gubernur Suryo agar masyarakat juga mengetahui tentang bahaya Undang-undang Cipta Kerja ketika telah disahkan.
"Agar rakyat juga tahu bahayanya Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), ada ancaman reduksi, ancaman degradasi kesejahteraan buruh. Khususnya terkait upah, terkait pesangon, status hubungan kerja, outsourcing, sangat liberal undang-undang ini," ujarnya.
Baca juga: Nelayan Bangkalan Tuntut Ganti Rugi Petronas karena Hasil Tangkapan Berkurang
Nuruddin menjelaskan ketika UU Cipta Kerja disahkan, akan berdampak pada kenaikan upah minimum pada tahun 2023 mendatang. Menurutnya, kenaikannya tak sampai dua persen.
"Setelah kita lakukan perhitungan sesuai dengan data BPS ketemu kenaikan upah untuk tahun 2024 itu tak lebih dari 30 ribu," jelasnya.
Hitungan kenaikan upah minimum tahun 2024, lanjut Nuruddin, memakai rumus dan formula berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan tingkat inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Buruh PDP Kahyangan Jember Minta Direksi Dicopot, Dinilai Cuma Numpang Makan
"Perhitungannya tidak realistis berapa kebutuhan buruh setiap bulan," ucap Nuruddin.
Nuruddin berharap MK mengabulkan gugatan dari partai buruh dan mencabut Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"MK menyatakan bahwa Undang-undang nomor 6 tahun 2023 inkonstitusional harus dibatalkan, harus dicabut. Dikembalikan ke aturan yang lama Undang-undang nomor 13 tahun 2003," pungkasnya.