jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Kalangbret, Polres Tulungagung, menangkap pelaku curanmor berinisial AW (33), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya. Identitas tersangka terkuak setelah korban mengetahui sepeda motornya yang hilang dijual melalui media sosial Facebook. Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangkap tersangka.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada Sabtu (30/09/2023) lalu. Saat itu korban sedang mencari rumput dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan. Kunci sepeda motor juga ditinggalkan dalam kondisi menancap. Usai mencari rumput, korban kaget karena sepeda motonya sudah hilang.
Baca juga: Plengsengan Penahan Jalan di Tulungagung Ambrol, Baru Setahun Dibangun
"Sepeda motor tersebut oleh korban diparkirkan di pinggir jalan dengan posisi mengahadap ke utara dan kunci dalam keadaan menancap”, ujarnya, Rabu (4/10/2023)
Baca juga: Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya postingan penjualan sepeda motor milik korban di media sosial facebook. Dalam grup forum jual beli sepeda motor AG Tulungagung-Trenggalek, tersangka menjual sepeda motor korban dengan harga Rp1,5 juta.
"Polisi menemukan sepeda motor korban dijual oleh tersangka di media sosial Facebook dengan harga Rp1,5 juta," tuturnya.
Baca juga: Berebut Tumpeng Hari Jadi Tulungagung, Cewek Ini Malah Kehilangan Handphone
Polisi lalu melacak posisi tersangka. Saat tiba di rumahnya, tersangka ternyata sedang keluar. Mereka menemukan tersangka sedang bersembunyi di rumah mertuanya. Tersangka lalu menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Kita amankan juga barang bukti berupa sepeda motor korban dan STNK yang belum laku dijual tersangka," pungkasnya.