jatimnow.com - Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Banyuwangi diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu setempat, Rabu (29/8/2018).
Pemeriksaan dilakukan lantaran salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Banyuwangi disoal warga.
Sekretaris DPC Hanura, Yudi Prasetyo mengatakan, usai penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh KPU, salah seorang kader yang diusungnya dilaporkan ke Bawaslu.
Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
Kader partai yang dimaksud, yakni Ika Istiqomah yang sebelumnya mendaftar dari Dapil 3 dengan nomor urut 1. Yang oleh KPU berkas pencalegannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Karena hingga menjelang masa perbaikan berakhir, yang bersangkutan tidak dapat memperbaiki, maka kita ganti dengan Sri Utami Faktuningsih," papar Yudi, usai pemeriksaan di kantor Bawaslu, Rabu (29/8/2018).
Sementara, Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu pihaknya memiliki waktu 14 hari sejak teregister.
Baca juga: Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2
"Agenda hari ini pemeriksaan. Berikutnya kita meminta kepada pengurus partai untuk menyertakan bukti-bukti surat seperti berita acara pergantian Bacaleg dari Hanura serta bukti pendukung lainnya," ungkap Hamim.
Bahkan, saat sidang pemeriksaan berlangsung, pihaknya juga meminta kepada pengurus Partai Hanura Banyuwangi untuk menyertakan mekanisme pergantian Bacaleg.
"Kita juga meminta mereka kooperatif mengingat masa penyelesaian sengketa ini waktunya terbatas," tutupnya.
Baca juga: Cabup Hendy Diduga Kampanye di Masjid, Ini Jawaban Bawaslu Jember
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes