jatimnow.com - MRK (38) warga Desa Kresikan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Tersangka terbukti melakukan penipuan dengan menjual sepeda motor yang tidak sesuai dengan BPKB.
Tersangka berdalih sepeda motor tersebut tidak ada STNK sehingga dijual dengan harga murah. Namun ternyata nomor kerangka dan mesin motor tersebut dimanipulasi menyerupai identitas di BPKB.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, tersangka dan korban saling mengenal melalui media sosial facebook. Tersangka yang mengaku sebagai makelar menawarkan sepeda motor kepada korban.
Baca juga: Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Mereka sepakat untuk melakukan transaksi secara COD. Saat bertemu, tersangka mengaku STNK terjatuh dalam perjalanan, sehingga harga motor dijual lebih murah.
"Awalnya, mereka sepakat di harga Rp29 juta, namun karena STNK hilang terjatuh harganya menjadi Rp25 juta," ujarnya, Senin (16/10/2023).
Setelah transaksi selesai, korban lalu membawa motor ke Kantor Samsat Tulungagung untuk dilakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan. diketahui kendaraan tersebut sesuai dengan identitas di BPKB. Namun terdapat kendala, yakni masuk dalam daftar Blokir Pidana terkait Kasus Pencurian BPKB.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Polisi lalu memanggil pemilik BPKB beserta sepeda motornya. Setelah dilakukan pengecekan bahwa identitas sepeda motor sesuai dengan BPKB. Untuk memastikan, petugas Samsat Tulungagung melakukan uji Labfor di Polda Jatim.
"Hasilnya sepeda motor yang dijual tersangka ternyata Noka dan Nosinnya terdapat tempelan yang menyerupai identitas di BPKB," tuturnya,
Merasa tertipu, korban lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Polisi berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Video: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sepeda motor yang dijual tersangka ini.
"Untuk pelaku yang mencuri BPKB tersebut sudah ditangkap dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Tulungagung," pungkasnya.