Jual Motor Tak Sesuai BPKB, Warga Pasuruan Ditangkap Polisi Tulungagung

Senin, 16 Okt 2023 14:43 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tersangka saat diamankan polisi. (Dok Humas Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - MRK (38) warga Desa Kresikan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Tersangka terbukti melakukan penipuan dengan menjual sepeda motor yang tidak sesuai dengan BPKB.

Tersangka berdalih sepeda motor tersebut tidak ada STNK sehingga dijual dengan harga murah. Namun ternyata nomor kerangka dan mesin motor tersebut dimanipulasi menyerupai identitas di BPKB.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, tersangka dan korban saling mengenal melalui media sosial facebook. Tersangka yang mengaku sebagai makelar menawarkan sepeda motor kepada korban.

Baca juga: Pelatih Silat di Tulungagung Divonis Ringan, Jauh dari Tuntutan

Mereka sepakat untuk melakukan transaksi secara COD. Saat bertemu, tersangka mengaku STNK terjatuh dalam perjalanan, sehingga harga motor dijual lebih murah.

"Awalnya, mereka sepakat di harga Rp29 juta, namun karena STNK hilang terjatuh harganya menjadi Rp25 juta," ujarnya, Senin (16/10/2023).

Setelah transaksi selesai, korban lalu membawa motor ke Kantor Samsat Tulungagung untuk dilakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan. diketahui kendaraan tersebut sesuai dengan identitas di BPKB. Namun terdapat kendala, yakni masuk dalam daftar Blokir Pidana terkait Kasus Pencurian BPKB.

Baca juga: Video: Mobil Tabrak Rumah di Tulungagung

Polisi lalu memanggil pemilik BPKB beserta sepeda motornya. Setelah dilakukan pengecekan bahwa identitas sepeda motor sesuai dengan BPKB. Untuk memastikan, petugas Samsat Tulungagung melakukan uji Labfor di Polda Jatim.

\

"Hasilnya sepeda motor yang dijual tersangka ternyata Noka dan Nosinnya terdapat tempelan yang menyerupai identitas di BPKB," tuturnya,

Merasa tertipu, korban lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Polisi berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sepeda motor yang dijual tersangka ini.

"Untuk pelaku yang mencuri BPKB tersebut sudah ditangkap dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Tulungagung," pungkasnya. 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler