Giliran Emak-emak Demo Tolak Dolly Kembali Jadi Lokalisasi

Jumat, 31 Agu 2018 11:30 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Arry Saputra
Ibu-ibu yang mengikuti aksi tolak gugatan

jatimnow.com - Warga eks lokalisasi Jarak dan Dolly kembali menggelar aksi tolak gugatan class action ke Pemkot, di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (31/8/2018). Massa kali ini berasal dari emak-emak atau ibu-ibu warga Putat Jaya.

Ibu-ibu ini melakukan aksinya dengan membawa sayuran berupa wortel, terong dan kangkung sebagai simbol bahwa di Dolly sekarang perekonomian yang menggeliat dengan adanya UKM sebagai pengganti tempat lokalisasi.

Ketua RT 5 RW 3 Nirwono Supriadi (47) yang juga mengikuti aksi ini mengatakan, aksi ini dilakukan untuk menolak gugatan warga yang mengatasnamakan eks lokalisasi Dolly. Dan mereka yang melakukan gugatan itu dianggapnya bukan warga asli Jarak dan Dolly.

Baca juga: Seniman Pecut Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Jasmas Kota Kediri

"Kita harus selamatkan anak-anak generasi penerus bangsa ini dan juga Jarak-Dolly sebagai kampung layak anak, kita sudah merubah mainset para warga untuk hidup dengan menjadi wirausaha," ucap Nirwono

Pengakuan dari salah satu warga yang sudah berdiri dengan Tempe Dolly Sujarwo, mengatakan lebih barokah setelah berusaha membuat tempe.

"Sekarang sudah hidup sehat, tidak ada yang mabuk-mabukan lagi. Sekarang jualan tempe lebih menguntungkan dan tentram," ujarnya saat orasi.

Nirwono mengatakan aksi ini masih belum semua warga Putat Jaya yang mengikuti. Mereka menunggu putusan gugatan ke Pemkot.

Baca juga: Buruh Putar Balik Usai Cekcok dengan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

"Insyaallah kami yakin gugatan mereka ditolak karena dampaknya besar. Kalau diterima di PN karena barometernya di Dolly, pasti ikut semua," ujarnya.

\

Ia menceritakan bahwa dulu di Dolly terdapat 5 RW untuk wilayah lokalisasi yakni RW 3, RW 6, RW 10, RW 11, dan RW 12, KelurahN Putat Jaya sebanyak 15 RW.

"Saya bisa ngomong karena saya sebagai keamanan dulu di sana. Mereka yang menggugat itu beralasan diskriminasi pembiaran ekonomi, katakanlah satu contoh tetangganya satu rumah buka karaoke terganggu," ujarnya.

Nirwono mengatakan apabila gugatan tersebut diterima maka warga pasti akan konflik, maka dari itu ia memohon kepada pihak Pengadilan Negeri Surabaya untuk adil dan bijaksana menentukan pilihan.

Baca juga: Identitas Oknum Pendemo Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Terungkap, Bakal Kena Sanksi Tipiring

"Saya harap bapak yang ada di pengadilan ini adil dan bijaksana. Sebab apabila diterima dampaknya sangat besar. Bukan hanya di Surabaya saja tapi sampai Jawa Timur," pungkasnya.

Aksi ini akan dilakukan sampai hari Senin mendatang untuk menolak gugatan tersebut karena warga ingin Dolly bersih dari prostitusi

Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler