jatimnow.com - Desain surat suara pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Madiun pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, telah disetujui.
Selanjutnya, pihak KPU Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kantor KPU Kabupaten Madiun, pada Rabu (1/11/2023).
Pelaksanaan Rakor ini dalam rangka Persetujuan Desain Surat Suara Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Madiun pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Baca juga: Surat Suara Berlogo Pemkab Ngawi Ditemukan di Trenggalek
Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi didampingi oleh seluruh Komisioner. Dalam undangan rakor tersebut, turut hadir, yakni dari Bawaslu Kabupaten Madiun dan Perwakilan Ketua serta Sekretaris.
Baca juga: Emak-emak Pelipat Surat Suara di Ponorogo Bawa Paralon dan Botol, Tawuran?
Membuka Rakor, Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi menyampaikan dalam rangkaian kegiatan persetujuan ini diharapkan ketua dan sekretaris bisa hadir dan membuat keputusan terkait dengan desain surat suara yang akan ditampilkan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jumangin menambahkan, diharapkan untuk cermat dalam meneliti nama-nama calegnya masing-masing, karena setelah ini tidak akan ada perubahan lagi.
Baca juga: KPU Blitar Kekurangan 710 Surat Suara, Rampungkan Proses Sortir dan Lipat
Demikian dilakukan Jumangin, setelah melakukan persetujuan desain kegiatan ini selesai pukul 12.00 WIB.