jatimnow.com - Sebanyak 45 ikan berbahaya dan invasive dimusnahkan di Posko Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya 2, di Puspa Agro, Sidoarjo, Jumat (31/8/2018).
Pemusnahan ikan 'monster' itu dilakukan oleh sejumlah petugas dari BKIPM Surabaya 1 dan 2, dipimpin langsung oleh Ayuda Dyah Nurekawati, Ketua Pemantauan Jenis Ikan Bersifat Invasif dari BKIPM Surabaya 1.
"Ikan berbahaya dan invasif ini merupakan hasil temuan dan penyerahan warga dari tanggal 1-31 Juli 2018 lalu," kata Ayuda kepada jatimnow.com, Jumat (31/8/2018) malam.
Baca juga: BBKP Juanda Gandeng NGO Flight, Cegah Perdagangan Hewan dan Tumbuhan Ilegal
Ia pun menjelaskan lebih detail 45 ikan berbahaya itu. Sebanyak 25 ekor berasal dari BKIPM Surabaya 1 dan 20 ekor dari BKIPM Surabaya 2.
"Semua ikan itu penyerahan dari daerah Surabaya, Jombang, Mojokerto, Kediri, Blitar dan Sidoarjo," ujar Ayuda.
Sedangkan untuk jenis-jenisnya, Ayuda menjelaskan, ikan-ikan berbahaya dan invasif itu terdiri dari Arapaima Gigas, Aligator, Red Tail Cat Fish, Silver Dollar serta Ikan Tomang.
"Ikan Aligator menjadi ikan yang paling banyak ditemukan, yaitu sebanyak 28 ekor," ungkap Ayuda.
Ikan-ikan berbahaya dan invasif itu dimusnahkan dengan cara dikubur dalam satu lubang besar yang sebelumnya sudah digali oleh petugas.
Reporter : Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto