jatimnow.com - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dana sebesar Rp50 miliar dihibahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapatkan Rp14,4 miliar.
Baca juga: DPRD Jatim Resmi Sahkan APBD Jatim 2025, Belanja Daerah Rp29,6 Triliun
Dalam pernyataannya, Kang Giri berharap agar dana tersebut digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan Pilkada. Meski jumlahnya lebih rendah dari Pilkada 2019.
“Saya menekankan pentingnya memastikan proses berjalan berkualitas, menjadi alat perbaikan generasi ke depan,” ujarnya, Minggu (12/11/2023).
Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut mengalami pemangkasan dari permintaan awal. KPU yang meminta Rp60 miliar, akhirnya mendapatkan Rp50 miliar setelah dilakukan pemotongan.
Baca juga: Pjs Bupati Jember Paparkan Nota Pengantar R-APBD TA 2025
“Penurunan tersebut sejalan dengan pengurangan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan efisiensi penanganan COVID-19,” katanya.
Pun Bawaslu Ponorogo juga mengalami pemotongan dana dari permintaan awal Rp19,4 miliar menjadi Rp 14,4 miliar.
“Bawaslu juga sama kami pangkas," tegasnya.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Siap Akselerasi Peningkatan PAD
Agus menegaskan bahwa dana tersebut dianggarkan sebagian dari APBD 2023 dan sisanya akan berasal dari APBD 2024.
“Semoga Ponorogo dapat melaksanakan Pilkada dengan tertib,” pungkasnya.