jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap komplotan pencuri mobil. Komplotan ini mencuri mobil milik Feri (47) warga Muara Enim, Sumatera Selatan dengan modus membeli mobilnya dengan sistem COD.
Keempat tersangka berinisial EW (36) warga Kepanjen Kidul, Blitar, MW alias Raka (37) warga Talun, Blitar. AL alias Ambon (30) warga Kota Bogor Selatan, Kota Bogor dan FH alias Vito (28) warga Desa Tanen, Rejotangan, Tulungagung ditangkap di wilayah Malang dan Banyuwangi.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan peristiwa ini berawal saat korban mengunggah mobilnya di media sosial untuk dijual. Pelaku lalu menghubungi korban dan mengungkapkan tertarik untuk membeli mobil tersebut. Pelaku lalu mengajak korban untuk datang ke Tulungagung guna keperluan COD.
Baca juga: Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
"Pelaku mengajak korban untuk melakukan transaksi pembelian mobil dengan sistem COD," ujarnya, Selasa (14/11/2023).
Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut mengiyakan ajakan pelaku. Korban lalu datang ke Tulungagung pada 20 Oktober 2023. Mereka bertemu pelaku berinisial EW dan MW.
Setelah melihat kondisi mobil, pelaku mengajak korban untuk bersenang-senang dan minum minuman keras. Pelaku lalu membawa korban menginap di sebuah hotel. Memanfaatkan kondisi korban yang mabuk, pelaku lalu membawa kabur mobil tersebut lengkap dengan suratnya.
"Jadi korban dijebak, diajak senang-senang dan mabuk, setelah itu mobil beserta suratnya dibawa kabur," terangnya.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Saat sadar korban bingung karena mobilnya sudah tak ada. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi langsung melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan menangkap tersangka EW dan MW di sebuah hotel di wilayah Banyuwangi.
Tersangka ditangkap setelah menjual mobil korban di wilayah Tabanan, Bali. Dari hasil pengembangan polisi lalu menangkap AL yang berperan sebagai perantara penjualan mobil di Bali. Polisi juga menangkap FH yang juga berperan menjadi perantara penjualan.
"Jadi dua tersangka yakni AL dan FH berperan sebagai perantara penjualan mobil," tuturnya.
Baca juga: Video: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
Dari hasil penyelidikan, tersangka menjual mobil Toyota Fortuner korban itu dengan Honda CRV dan uang tunai Rp80 juta. Uang itu dibagi, EW dan MW mendapatkan bagian Rp35 juta, sedangkan AL dan FH mendapatkan Rp5 juta. Komplotan pelaku ini merupakan jaringan penipuan dan penggelapan mobil antar provinsi.
“Untuk EW dan MW kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan AL dan FH kami kenakan pasal 480 KUHP, karena menjadi penadah, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.