jatimnow.com - Satreskoba Polres Bangkalan berhasil meringkus 2 pengedar sabu. Pelaku diamankan di Jalan Raya Desa Karang Nangkah Kecamatan Blega, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, dua pelaku yakni IS (26) warga Dusun Pangera’an, Desa Dabung, Kecamatan Geger bersama DA (26) warga Kabupaten Sampang.
"Sabu seberat 100 gram ditemukan di motor pelaku DA yang sebelumnya dibeli dari IS. Jadi dia baru saja ambil dari rumah IS," ujarnya, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Motif Pembunuhan Sepasang Kekasih di Rumah Kos Bangkalan Terungkap
Ia mengatakan, barang haram tersebut rencananya akan dijual oleh DA ke pembelinya berinisial A yang berada di Sumenep. Kini polisi juga memburu A sebagai pembeli dan hendak mengedarkan sabu di wilayah Sumenep.
Baca juga: Antisipasi 3C dan Balap Liar, Polres Bangkalan Gencarkan Patroli
"Pelaku lain yang masih DPO kami kejar," tambahnya.
Sementara itu, IS sebagai pemilik sabu mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku M yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Baca juga: Polres Bangkalan Ringkus Pria Bawa 56 Butir Ekstasi, Hendak Kirim ke Banjarmasin
"Semuanya kami amankan dan sudah dilakukan tes urine, hasilnya negatif," pungkasnya.