jatimnow.com - Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Tulungagung melakukan penertiban terhadap baliho milik caleg, yang dinilai melanggar.
Berdasarkan jadwal tahapan, masa kampanye para caleg ini baru akan dimulai pada 28 November mendatan
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan penertiban baliho ini merupakan tindak lajut dari intruksi Bawaslu RI. Berdasarkan hasil pemetaan terdapat 130 baliho yang diduga melanggar. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan adanya unsur ajakan.
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
Namun jumlah baliho ini diprediksi sudah berkurang karena pihak parpol maupun tim caleg telah melakukan penertiban sendiri.
"Tadi kita lihat di beberapa titik baliho sudah ditertibkan oleh parpol maupun tim caleg jadi kemungkinan jumlahnya berkurang," ujarnya, Senin (21/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
Sebelumnya pihak Bawaslu sudah melakukan komunikasi terhadap parpol. Dalam komunikasi tersebut, mereka membahas terkai baliho para caleg yang dinilai melanggar dan mencuri start kampanye.
Hasilnya, Bawaslu memberikan waktu selama 14 hari terhadap Parpol untuk melakukan penertiban.
"Ini sudah melewati batas 14 hari yang disepakati sehingga kami bersama Satpol PP yang turun menertibkan baliho," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Ajak Pemilih Pemula Kenali Berita Hoaks
Petugas sangat berhati-hati dalam melakukam pencopotan baliho Caleg ini. Mereka menjaga agar baliho tersebut tidak rusak. Nantinya baliho ini akan disimpan di setiap kecamatan. Bagi Caleg yang ingin menggunakannya lagi bisa mengambil di Kecamatan.
"Masa kampenye dimulai 28 November 2023 hingga bulan 10 Feburari 2024, mereka bisa memasang baliho kampanye ini," pungkasnya.