Pixel Code jatimnow.com

Oknum ASN Tulungagung Langgar Netralitas Pilkada, Ini Sanksinya

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kedua oknum ASN saat berpose dengan salah satu Cabup Pilkada Tulungagung. (Foto: dok. Bawaslu Tulungagung)
Kedua oknum ASN saat berpose dengan salah satu Cabup Pilkada Tulungagung. (Foto: dok. Bawaslu Tulungagung)

jatimnow.com - Pemkab Tulungagung telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum ASN di lingkup Dinas Pertanian yang melanggar netralitas dalam Pilkada tahun ini.

Kedua oknum ASN tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diputus bersalah melanggar netralitas ASN, karena berfoto bersama Calon Bupati Tulungagung nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo.

Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto mengatakan Pemkab membentuk tim pemeriksa dari Dinas Pertanian, Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tim pemeriksa ini dibentuk setelah Bawaslu setempat memberikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kasus pelanggaran netralitas. BKN kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan bersurat ke Pemkab.

"Surat dari BKN sudah kami terima. Intinya BKN meminta supaya yang bersangkutan diberi sanksi,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Putuskan Kades Tanggulturus Langgar Netralitas

Surat tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim. Berdasar hasil pemeriksaan mereka mengambil kesimpulan, 2 PPPK itu melakukan pelanggaran kategori sedang. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas, dan Undang-undang ASN.

Sanksi yang dijatuhkan berupa pemotongan gaji selama 8 bulan, terhitung mulai Desember 2024. Setiap bulan keduanya mendapat pengurangan gaji sebesar Rp500 ribu. Namun mereka tidak mendapatkan penurunan golongan kepangkatan.

"Tidak ada penurunan, hanya pemotongan gaji selama 8 bulan. Setelah itu haknya dikembalikan," tuturnya.

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

Sebelumnya, Bawaslu Tulungagung menyimpulkan, kedua PPPK ini melanggar netralitas. Berdasarkan kajian di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keduanya tidak melanggar pidana pemilu.

Namun mereka melanggar perundang-undangan yang lain, terkait netralitas ASN. Dalam klarifikasi keduanya dimintai bantuan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono untuk mengantar ke rumah Gatut Sunu Wibowo untuk berdiskusi dan foto bersama. Foto tersebut kemudian menyebar di medsos dan menjadi temuan Bawaslu.