jatimnow.com - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Ponorogo berencana untuk melelang kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai.
Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno, mengatakan bahwa kegiatan lelang ini direncanakan akan dimulai pada akhir November 2023.
“Nanti kami beritahu lebih lanjut,” ujar Sumarno, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Pemkab Ponorogo Siapkan Struktur Baru, 3 OPD Diprediksi Pecah
Sumarno menjelaskan bahwa lelang kendaraan dinas merupakan kegiatan rutin. Setiap tahun Pemkab Ponorogo melelang kendaraan yang memenuhi persyaratan.
Syarat yang dimaksud seperti berusia minimal 7 tahun dan tidak ekonomis lagi, akan diikutsertakan dalam lelang.
“Proses lelang ini berdasarkan laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD), yang melaporkan kendaraan mana yang memenuhi syarat untuk dilelang,” katanya.
Baca juga: Apel HSN 2024 di Ponorogo, Pjs Bupati Ajak Santri Berperan Bangun Negeri
Sumarno memperkirakan bahwa dari hasil lelang ini, Pemkab Ponorogo dapat mengumpulkan tambahan dana sekitar Rp2 miliar.
“Dapat suntikan dana dari lelang ini,” terangnya.
Meskipun jumlah pasti kendaraan yang akan dilelang masih menunggu laporan OPD, Sumarno mengungkapkan bahwa lelang ini akan memberikan suntikan dana yang signifikan.
Baca juga: Atlet Ponorogo Berprestasi di PON XXI, Pemkab Beri Bonus Rp49 Juta
Namun, ia juga menyoroti bahwa proses lelang memerlukan waktu yang agak lama karena memerlukan apresial satu per satu dari petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Yang lama itu proses apresial. Karena memang satu per satu,” pungkas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitaian (Bappeda Litbang).