jatimnow.com - Sosialisasi terbuka ketentuan Peraturan Perundang undangan di bidang cukai tahun 2023 dengan tema Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Polres Pasuruan Kota berlangsung semarak.
Kegiatan tersebut menyajikan berbagai jenis perlombaan yang diikuti Satpol PP, BPBD, Dishub, Kepolisian dan Yonzipur 10, dilanjut dengan tarian dan musik berlokasi di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Kota Pasuruan, pada Sabtu (25/11/2023).
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf menyampaikan salah satu yang menjadi persoalan di Pasuruan adalah peredaran rokok ilegal.
Baca juga: 1,7 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jember
"Sebenarnya masalah rokok ilegal ini tidak hanya di Pasuruan, tetapi di seluruh Indonesia," jelas Gus Ipul, panggilan akrabnya.
Ia mengatakan bahwa pembangunan itu salah satunya dibiayai oleh pajak salah satunya pajak rokok, sedangkan yang menghambat pajak rokok ini adalah beredarnya rokok ilegal. Maka, pemerintah berkepentingan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar rokok ilegal ini bisa dibasmi pelan-pelan agar uangnya masuk ke negara.
Baca juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal
"Tidak cukup hanya melibatkan masyarakat tetapi kita perlu dukungan dari komponen yang ada termasuk dari TNI, POLRI, dari pemahaman Pemerintah Daerah dan juga tokoh masyarakat gandeng tangan memberikan penjelasan dan ke masyarakat untuk stop membeli rokok ilegal," tandasnya.