Polisi Akan Kirim Surat Tilang pada Peserta Demo Buruh yang Langgar Lalu Lintas

Kamis, 30 Nov 2023 18:07 WIB
Reporter :
Haryo Agus
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh peserta demo buruh. Sebab, seluruh pelanggaran sudah terekam di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan jika peserta demo buruh yang melanggar lalu lintas akan langsung dikirimkan surat tilang elektronik.

"Jadi perlu masyarakat ketahui, seluruh pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm, tidak menggunakan pelat nomor. Semuanya sudah kita dokumentasikan menggunakan ETLE. Tunggu saja surat cinta dikirimkan ke mereka," kata Arif di sela-sela pengamanan demo buruh, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: CCTV dan ETLE Statis Baru Terpasang di Simpang Ki Ageng Gribig Malang

Sementara itu, Arif menyayangkan aksi yang dilakukan para buruh tersebut. Karena aksi tersebut merugikan masyarakat umum. Para buruh kembali memblokade jalan untuk menyuarakan pendapatnya.

Kali ini, buruh memblokade Jalan Basuki Rahmat untuk menyuarakan pendapat. Lebih dari 40 menit para buruh berhenti di Jalan Basuki Rahmat sebelum menuju ke Kantor Gubernur.

Baca juga: 1.330 Warga Ponorogo Ditilang di Operasi Patuh Semeru, Naik Dibanding Tahun Lalu

"Jadi hari ini sangat kita sesalkan. Sangat kita sesalkan aksi penyampaian pendapat namun merugikan masyarakat. Ini tentunya sangat kita sesalkan," ujarnya.

\

"Tentunya ini sangat menggangu aktifitas perekonomian dari kepentingan masyarakat lainnya. Karena mereka sengaja menggunakan jalur protokol untuk penyampaian aksi mereka dengan nanti tujuan terakhir ke kantor gubernur," imbuhnya.

Baca juga: Polisi di Kota Malang Terapkan Tilang E-TLE Mobile Handheld, Apa Itu?

Arif mengatakan jika batas waktu untuk buruh melakukan aksi unjuk rasa sampai pukul 18.00 WIB. Jika melewati batas tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas .

"Namun pukul 18.00 adalah batas terakhir. Seharusnya mereka mengikuti ketentuan hukum yang berlaku kalai tidak mungkin kita akan melakukan sebuah tindakan," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler