Edarkan Sabu di Sumenep, Oknum Polisi Diberhentikan Tidak Hormat

Senin, 11 Des 2023 15:11 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Karena tak hadir, sehingga prosesi pemecatan diwakilkan oleh personil lain dengan membawa foto Bripka S dan Bripka R. (Foto: Humas Polres Sumenep for jatimnow.com)

Sumenep - Salah satu oknum Satsamapta Polres Sumenep, yakni Bripka S, dipecat secara tidak hormat. Ini buntut dari aksi nekat menjual sabu di wilayah Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Bripka S ditangkap pada Mei 2023 lalu, atas keterlibatannya mengedarkan sabu di Sumenep.

"Pemberhentian secara tidak hormat ini sudah sesuai dengan Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/523/XI/2023," ujarnya, Senin (11/12).

Baca juga: Warga Sumenep Dikeroyok di Kafe, Dituduh Pukul Adik Pelaku

Ia mengatakan, Bripka S terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan ia mendapatkan putusan hukuman penjara selama 6 tahun.

Baca juga: Istri di Sumenep Dibacok Suami hingga Tewas, Ini Kronologisnya

Tak hanya Bripka S, pihaknya juga memecat satu anggota lain, yakni Bripka R karena ia sudah tidak masuk selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Sehingga pihaknya memecat Bripka R agar tidak ditiru oleh personil lainnya.

\

"Tentu kami sangat berat melakukan pemecatan dengan tidak hormat ini. Namun kami harus menegakkan aturan agar institusi ini tetap terjaga," imbuhnya.

Baca juga: Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas, Gegara Ditolak Bercinta

Dalam pemecatan ini, dua orang tersebut tak hadir. Sehingga prosesi pemecatan diwakilkan oleh personil lain dengan membawa foto Bripka S dan Bripka R.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sumenep

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler