jatimnow.com - Pelaku pembunuhan wanita di Desa Pranti Sedati Sidoarjo pada Senin (11/12/2023) lalu terungkap. Pelaku adalah R (51) tak lain suami dari korban sendiri NA (55).
"Kesal diomeli istri, R tega lakukan kekerasan terhadap NA dengan memukulkan tabung gas elpiji 3 kilogram hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/12/2023).
Kusumo melanjutkan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, terjadi pada Senin, 11 Desember 2023 siang. R yang pulang ke rumah lebih awal, ditegur istrinya karena dirinya sering pulang kerja lebih awal karena khawatir sang suami dipecat dari pekerjaannya.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
βNA istri dari R terus ngomel. Hingga kejadiannya selepas NA keluar kamar mandi masih ngomel, sang suami tidak betah diomeli. Lantas mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dan memukulkannya ke wajah istrinya sampai tiga kali. Hingga istrinya terjatuh, tergeletak tak berdaya dan mengeluarkan darah. Pelaku juga sempat membersihkan darah korban dengan kaosnya,β imbuhnya.
Karena hal tersebut, kemudian timbul ide pelaku untuk merekayasa peristiwa tersebut, dengan cara mengarang cerita bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh.
Selanjutnya pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Pelaku lantas memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara di seret.
Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
Kusumo menambahkan, setelah itu R mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dengan kondisi istrinya yang telah terbunuh. Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.
"Hasil resume otopsi pada 11 Desember 2023 bahwa sebab pasti kematian korban, akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak,β terang Kusumo.
Ia melanjutkan dari hasil olah TKP, tidak ada barang berharga di rumah yang hilang sesuai keterangan dari R.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap R, hingga akhirnya ia mengaku telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram yang dipukulkan ke wajah istri karena emosi tidak tahan diomeli istri, terkait kerja yang dirasa seenaknya sendiri.
Atas perbuatan yang dilakukan R terhadap NA, maka pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.