jatimnow.com – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Selain ancaman hukuman kurungan badan, eks kepala daerah tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider pidana pengganti, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.
JPU KPK meyakini Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Perkara ini meliputi penerimaan suap dan gratifikasi terkait pusaran praktik jual beli jabatan serta fee proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," tegas JPU KPK, Arjuna Budi Tambunan, di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.
Skandal korupsi ini tidak hanya menjerat sang mantan bupati. Dua pejabat teras Pemkab Ponorogo juga menghadapi tuntutan berat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, dituntut hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp975 juta. Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara beserta uang pengganti Rp300 juta.
Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, JPU menyimpulkan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Dituntut 7 Tahun dan Kembalikan Rp 6.7 M, Ini Jawaban Pengacara Sugiri Sancoko
Dalam nota tuntutannya, jaksa membeberkan kronologi aliran dana haram tersebut. Sugiri Sancoko terbukti menerima suap sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma. Uang pelicin ini diberikan agar posisi Yunus sebagai Direktur RSUD dr. Harjono tidak digeser.
Fakta persidangan mengungkap bahwa uang tersebut disalurkan melalui perantara Sekda Agus Pramono dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
Selain jual beli jabatan, Sugiri juga didakwa mengantongi uang kompensasi proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Tahun Anggaran 2024 senilai total Rp14 miliar. Seorang kontraktor bernama Sucipto diduga menyerahkan fee sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui perantara Yunus Mahatma dan pihak lainnya.
Baca juga:
Kejari Jember Ungkap Dugaan Kesengajaan di Balik Kebakaran Bank Jatim Kalisat
Perkara rasuah ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 November 2025 lalu saat penyerahan uang tahap ketiga.
Dalam pusaran kasus ini, pihak pemberi suap proyek, yakni kontraktor Sucipto, telah lebih dahulu diadili secara terpisah dan divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Sidang dengan Tetdakwa Sugiri Sancoko akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-85939-bupati-ponorogo-nonaktif-sugiri-sancoko-dituntut-7-tahun-bui